Divonis 5 Bulan Penjara, Augie Fantinus Bebas Pekan Depan

Ari Kurniawan | 5 Maret 2019 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Augie Fantinus terkait kasus pencemaran nama baik. Dengan demikian, pekan depan presenter bertubuh tambun itu sudah bisa menghirup udara bebas.

Sidang yang digelar Selasa (5/3), awalnya mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pada kesempatan itu JPU menuntut Augie Fantinus dengan pidana penjara 8 bulan.

Di luar dugaan, setelah JPU membacakan tuntutan, majelis meminta waktu berdiskusi untuk langsung membacakan putusan. Augie Fantinus sendiri tidak mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU.

Dalam amar putusannya, hakim ketua Marula Purba menyatakan Augie Fantinus secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pencemaran nama baik, sebagaimana didakwakan JPU.

Hakim menyebut tidak ada unsur yang memberatkan Augie Fantinus selama persidangan. Sementara ada beberapa hal yang meringankan, antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, telah terjadi perdamaian antara terdakwa dengan pelapor, dan terdakwa tidak pernah dihukum.

Augie Fantinus ditahan sejak 12 Oktober 2018. Jika tidak ada aral, Augie Fantinus sudah bisa keluar dari penjara pada 13 Maret mendatang.

"Puji Tuhan, senang banget. Enggak nyangka hari ini langsung putusan. Mingu depan gue udah bisa pulang," ucap Augie Fantinus, semringah.

Augie Fantinus mengaku sudah tidak sabar untuk pulang ke rumah dan berkumpul dengan keluarga. "Udah lama banget enggak tidur sama istri. Maksudnya tidur barengan," gurau Augie Fantinus.

Kasus ini bermula dari video yang diunggah Augie Fantinus di akun media sosialnya. Di video itu, Augie Fantinus menyebut ada oknum polisi nyambi jadi calo tiket pada ajang Para Games yang berlangsung di Istora Senayan, Jakarta, 11 Oktober 2018. Pihak kepolisian membantah anggotanya jadi calo tiket, seperti yang dituduhkan Augie.

(ari/bin)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait