Pengacara Dipo Latief Klarifikasi Klaim Nikita Mirzani Terkait Gugatan Isbat Nikah

Altov Johar | 15 Maret 2019 | 16:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Melalui kuasa hukumnya, Dipo Latief membantah klaim Nikita Mirzani terkait gugatan isbat nikah yang dikabulkan pengadilan. Asfa Davy Bya, kuasa hukum Dipo Latief mengklarifikasi agenda sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Kamis (14/3) kemarin.

Asfa mengatakan, sidang itu bukan untuk mengabulkan gugatan isbat nikah yang diajukan Nikita Mirzani. Tetapi pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan kliennya, Dipo Latief.

"Faktanya tidak demikian. Kemarin itu pembacaan putusan sela atas eksepsi kami yang membantah bahwa Majelis Hakim tidak berwenang mengadili perkara. Mereka membantah dan menyatakan berwenang mengadili," ujar Asfa Davy Bya di Kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).

Menurut Asfa, Nikita Mirzani salah mengartikan hasil sidang kemarin. Oleh karenanya ia berinisiatif menggelar jumpa pers mengingat Nikita Mirzani terlanjur berbicara gugatan itsbat nikahnya dikabulkan.

"Tidak ada satu pun yang mengatakan itsbatnya dikabulkan," pungkasnya.

Dalam sidang kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan bahwa pengadilan berhak mengadili perkaran isbat Nikita Mirzani dan Dipo Latief, karena pernikahan itu memang benar adanya. Sehingga hakim memutuskan akan melanjutkan perkara ini ke agenda berikutnya.

(tov/bin)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait