Hukuman Ridho Rhoma Diperpanjang, Rhoma Irama: Aneh bin Ajaib

Supriyanto | 28 Maret 2019 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rhoma Irama mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Uumu (JPU) menambah hukuman terhadap Ridho Rhoma, putranya. Menurut Rhoma Irama, putusan MA tidak masuk akal.

"Mengenai putusan Ridho, saya rakyat awam menilai putusan MA aneh bin ajaib. Nah, sekarang falsafah dan logika hukumnya d imana? Itu yang saya enggak ngerti," ungkap Rhoma Irama di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (28/3).

Raja Dangdut itu menerangkan, putranya sudah bertanggung jawab dan dinyatakan sembuh dari ketergantungannya nakoba. Ridho Rhoma juga mengikuti peraturan undang-undang untuk rehabilitasi.

"Kenapa? Pertama, berdasarkan surat edaran MA, pengguna (narkotika) dibawah 1 gram itu harus di rehabilitasi. Begitu juga harus dijalankan oleh kepolisian dan kejaksaan, semuanya sama," beber Rhoma Irama.

"Ridho kan pengguna nol koma sekian lah. Nah, Ridho itu sudah di proses dari penjara selama 126 hari dan rehabilitasi. Malahan ini pelanggaran, harusnya langsung di rehab bukan dipenjara dulu. Pas rehab, setelah dinyatakan selesai dan sembuh dari dokter, maka dibebaskan," tambah Rhoma Irama menegaskan.

Rhoma Irama pun kadi bertanya-tanya mengapa putranya harus kembali dijebloskan ke penjara jika sudah sembuh dari narkoba.

"Ini pertanyaan besar, kok keputusan surat edaran dilanggar sendiri. Sementara Ridho sudah bebas dan dapat efek jera di penjara, dia sudah jera, tidak gunakan lagi, sudah sembuh. Tapi dia (Ridho) ditarik lagi ke penjara," pungkas Rhoma Irama.

Ridho Rhoma terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017. Kala itu, Ridho Rhoma yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.

Ridho Rhoma menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan divonis 10 bulan. Namun dalam amar putusan, pidana terhadap Ridho Rhoma sudah dihitung dengan rehabilitasi medis dan sosial yang dijalani Ridho Rhoma di RSKO Cibubur, Jakarta selama 6 bulan 10 hari.

(pri/bin)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait