Gugatan Ditolak, Seteru Elvy Sukaesih Menangis Meraung-raung di Pengadilan

Ari Kurniawan | 24 April 2019 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gugatan penyanyi asal Singapura, Megawati alias Mega Makcik, terhadap Elvy Sukaesih ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang putusan digelar Rabu (24/4) siang.

Mega Makcik awalnya tampak tenang saat memberi keterangan kepada wartawan, didampingi oleh kuasa hukumnya, Gus Bejo. Namun, emosi Mega Makcik tiba-tiba memuncak saat menunjukkan bukti pembayaran yang dia lakukan terhadap EMMI Pro, perusahaa rekaman milik Elvy Sukaesih.

Mega Makcik menjatuhkan tubuhnya ke lantai sambil menangis meraung-raung. "Saya tidak terima. Ini tidak adil. Saya akan menuntut. Sampai mati pun saya akan menuntut hak saya," ucapnya.

Tim pengacara sempat berusaha menenangkan, namun Mega Makcik terus saja menangis dan berteriak melampiaskan kekesalannya terhadap Elvy Sukaesih.

"Saya tidak takut sama Umi Elvy. Sama-sama manusia kenapa takut? Sama-sama makan nasi kok. Saya tidak terima," kata dia lagi.

Tangisan Mega Makcik tak pelak mengundang perhatian pengunjung pengadilan. Tim pengacara Mega Makcik sendiri bergegas meninggalkan kliennya yang masih sangat emosional.

Mega Makcik melayangkan tuntutan terhadap Elvy Sukaesih di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 26 Juli 2018. Dalam tuntutannya, Mega Makcik menyebut Elvy Sukaesih sebagai pemilik PT. EMMI Pro.

Mega Makcik menggugat Elvy Sukaesih senilai 2,5 miliar rupiah, karena menganggap Elvy lalai terhadap kerja sama yang terjalin hingga menimbulkan banyak kerugian pada pihaknya.

(ari/bin)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait