Bopak Castello Kembali Gugat Cerai Istri Pertama

Abdul Rahman Syaukani | 5 Mei 2019 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komedian Bopak Castello kembali mengajukan gugatan cerai terhadap istri pertamanya, Putri Mayangsari, ke Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Gugatan cerai Bopak dilayangkan pada 15 April 2019 dan telah diterima oleh Putri. 

"Kami telah menerima Bopak melayangkan gugatan yang dilayangkan pada 15 April dan tanggal sidangnya perdananya pada 21 Mei 2019 sekaligus menyangkut masalah tes DNA terkait anak yang dilahirkan Putri," kata Krisna Murti selaku kuasa hukum Putri Mayangsari dalam jumpa pers di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5) malam.

Putri dan tim pengacara menganggap terjadi keanehan dalam gugatan kali ini. Pasalnya sebelum memasuki pokok perkara perceraian, Bopak meminta dilakukan tes DNA. Dia sepertinya meragukan anak yang dilahirkan oleh Putri adalah anak biologisnya.

"Bopak selain mengajukan cerai, ingin melakukan tes DNA. Ini dibenarkan oleh UU, tapi ini agak janggal. Seharusnya kalau Bopak Castello ingin melakukan tes DNA, secara hukum Bopak harus melaporkan dulu proses perzinahan Putri istrinya dengan orang lain. Aturan hukumnya seperti itu," terang Salahudin yang juga pengacara Putri.

Sebelumnya pada 2014 silam, Bopak Castello juga sempat mengajukan gugatan cerai terhadap Putri. Namun perceraian pasangan ini dibatalkan oleh pengadilan agama lantaran Bopak tidak membacakan ikrar talak.

(man / gur)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait