Minta Tes DNA, Bopak Castello Dianggap Mau Menghindar dari Sumpah Lian

Abdul Rahman Syaukani | 5 Mei 2019 | 16:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gagal bercerai pada 2014 lalu dari istri pertamanya Putri Mayangsari, Bopak Castello kembali mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Timur pada 15 April 2019.

Gugatan cerai kali ini dianggap aneh karena Bopak juga meminta dilakukan tes DNA terhadap anak yang dilahirkan Putri.

Pengacara Salahudin mengatakan, tes DNA sengaja diajukan Bopak dalam rangkaian gugatan perceraian terhadap Putri hanya untuk menghindar dari kewajiban Bopak untuk melakukan sumpah li'an.

"Dalam hukum Islam tes DNA yang diajukan Bopak Castello ini sesungguhnya hanya untuk menghindar dari sumpah li'an. Seseorang yang menuduh istrinya berzina, maka dia harus menghadirkan 4 orang saksi, itu dalam hukum Islam," kata Salahudin dalam jumpa pers yang digelar di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5).

"Karena mereka menikah secara Islam, mengajukan gugatan ke pengadilan agama seharusnya hukum Islam yang dianut (diterapkan)," imbuhnya.

Salahudin menilai permintaan tes DNA sah-sah saja diajukan Bopak. Namun dia menganggap hal ini kurang tepat karena Bopak tidak membuat laporan polisi terkait dugaan perzinahan dilakukan Putri bersama pria lain. 

(man / gur)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait