Dinilai Mengada-ada, JPU Memohon Majelis Hakim Tolak Eksespsi Kriss Hatta

Altov Johar | 6 Mei 2019 | 16:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kriss Hatta kembali menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan data akta nikahnya dengan Hilda Vitria di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat. Sidang kali ini mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Kriss Hatta.

Dalam tanggapannya, JPU kembali membacakan apa saja keberatan Kriss Hatta terhadap dakwaan yang disampaikan pada sidang perdana. Salah satunya adalah menyusun surat dakwaan secara tidak cermat tanpa mengurai fakta yang jelas.

JPU menilai keberatan yang disampaikan Kriss Hatta melalui eksepsinya adalah mengada-ada. jaksa menegaskan surat dakwaan itu telah disuaun dengan cermat serta diuraikan berdasarkan pasal yang disangkakan.

"Keberatan yang diajukan terdakwa bahwa surat dakwaan dibuat secara copy paste adalah mengada-ada. Di mana dakwaan yang kami susun sudah kami uraikan sesuai dengan pasal yang disangkakan," ujar JPU dalam sidang, Senin (6/4).

Berdasarkan uraian yang dipaparkan dalam sidang, JPU berkeseimpulan bahwa penasihat hukum Kriss Hatta tidak punya alasan kuat agar surat dakwaan ditolak. Jaksa juga memohon agar Majelis Hakim menolak eksepsi Kriss Hatta.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan pada putusan sela yakni menolak eksepsi, menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan dan sah menurut hukum, menetapkan untuk melanjutkan kasus ini," tutup JPU.

Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan pasa Rabu, 8 Mei 2019. Sidang selanjutkan mengagendajan putusan sela terlait eksepsi yang diajukan Kriss Hatta atas dakwaan JPU.

(tov/bin)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait