Keluarga Merasa Tak Adil Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Supriyanto | 11 Juni 2019 | 16:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani terbukti bersalah dan divonis hukuman satu tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6). 

Pentolan grup band Dewa 19 itu dilaporkan ke polisi setelah mengunggah video ucapan 'idiot'. Video itu diambil ketika Dhani berada di Hotel Majapahit dan hendak menghadiri sebuah acara di Surabaya.

Tidak terima dengan keputusan hakim, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko akan mengajukan banding.

"Kita pasti banding," ujar Hendarsam saat dihubungi wartawan lewat telepon, Selasa (11/6).

Hendarsam menyebutkan, putusan terhadap Ahmad Dhani membuat zeluruh keluarga keluarga. Dikatakan Hendarsam, hukuman satu tahun penjara untuk Ahmad Dhani tidak adil.

"Ya (keluarga) kecewa, cuma berucap idiot karena dipersekusi tapi dihukum satu tahun. Sedang kan yang melakukan persekusi tidak dinyatakan bersalah," ungkap Hendarsam.

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

(pri / gur)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait