Roro Fitria Kirim Surat ke Pengacara, Umumkan Dapat Remisi Lebaran

Supriyanto | 12 Juni 2019 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Roro Fitria mengirim surat kepada kuasa hukum, Asgar Sjarfi, yang di tulis dari dalam penjara. Dalam suratnya, Roro Fitria menyampaikan kabar mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) Lebaran.

Kabar tersebut disampaikan Asgar Sjarfi saat membacakan surat dari Roro Fitria di hadapan wartawan.

"Mbak Roro dia baru melakukan remisi pertama, remisi Hari RLebaran," ungkap Asgar Sjarfi di kediamannya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Dalam surat itu juga, Roro Fitria meminta kepada kuasa hukumnya agar bisa bekerja secara maksimal terkait pengajuan remisi dan pembebasan bersyarat (PB).

Sebab, ia ingin segera berkumpul dengan keluarga dan sahabatnya agar bisa berkarya lagi di dunia hiburan Tanah Air.

"Mohon bapak Asgar dan semua kuasa hukum Nyai bekerja dengan maksimal berkenaan dengan remisi dan pembebasan bersyarat (PB). Nyai kangen ingin berkumpul dengan keluarga dan berkreasi dan berseni di dunia entertaiment," kata Asgar mengutip isi surat Roro Fitria.

Namun, Asgar Sjarfi belum bisa memastikan berapa lama pemotongan masa tahanan terhadap Roro Fitria.

"Remisi Lebaran, belum (tahu berapa lama). Kita harusnya mendapatkan berita hari ini, cuman belum keluar tadi, jadi saat ini tidak mau mendahului dari Lapas dan Kumham, jadi tunggu aja," ungkap Asgar Sjarfi.

Asgar juga menegaskan, pihaknya akan berusaha untuk mendapat remisi maksimal. Sedangkan untuk bebas dari penjara, Asgar mengatakan masih sekitar setahun lagi menjakani masa hukuman.

"Jadi kan beliau tidak ada lagi upaya hukum, baru bisa dikatakan bisa melakukan remisi kali ini. Tapi pembebasan bersyaratnya dia belum bisa, nanti setahun lagi baru bisa," pungkas Asgar.

Roro Fitria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana atas kepemilikan narkotika golongan satu bukan tanaman, dengan melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009. Roro Fitria divonis hukuman 4 tahun penjaradan denda sebesar Rp800 juta.

(pri/bin)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait