Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah, Kriss Hatta Tulis Sendiri Nota Pembelaannya

Altov Johar | 24 Juni 2019 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang perkara kasus dugaan pemalsuan data akta nikah dengan terdakwa Kriss Hatta, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Sidang kali ini mengagendakan pledoi, atau pembacaan nota pembelaan Kriss atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Anna, ibunda Kriss Hatta mengatakan, putranya yang menulis sendiri nota pembelaannya, yang akan dibacakan sendiri di hadapan Majelis Hakim.

"Kriss menulis sendiri nota pembelaannya ya," kata Anna saat dijumpai di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (24/6).

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya JPU membacakan tuntutannya terhadap Kriss Hatta. Dalam tuntutannya, JPU menilai Kriss bersalah melakukan tindak pidana, menggunakan akta nikah yang seolah isinya sesuai kebenaran.

Kriss Hatta dituntut 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Tuntutan tersebut berdasarkan apa yang ditulis dalam dakwaan alternatif ketiga, pasal 266 ayat 2 Kitab Undang-Undang Pidana.

(tov/bin)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait