Tuntut Ganti Rugi 1 Miliar, Adik Andika Kangen Band Tunggu Niat Baik Pamela Safitri

Supriyanto | 26 Juni 2019 | 13:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pamela Safitri diminta mengganti rugi 1 miliar rupiah atau bakal dilaporkan ke polisi dengan pasal penipuan oleh Aji, adik kandung Andika Kangen Band.

Penyanyi dangdut pemilik goyang dribel itu dituding wanprestasi, membatalkan perjanjian secara sepihak. Padahal, Pamela Safitri berjanji tampil pada Bubble Party #2 di kelab malam Centre Stage, Lampung, Sabtu (29/6) mendatang.

Aji mengatakan, pihaknya sudah mengirim uang 9 juta dan menyiapkan semua akomodasi, namun 8 hari jelang show Pamela Safitri membatalkan dengan alasan mengisi acara lain di Jakarta.

Meski tak ada perjanjian tertulis dengan Pamela Safitri, Aji didampingi kuasa hukumnya, Ferry Juan menegaskan punya cukup bukti kuat.

Dalam undang-undang perdata, disebutkan Ferry Juan, perjanjian lisan bisa diproses hukum apabila kedua belah pihak sudah sepakat menjalani pekerjaan.

"Pamela tidak bisa mangkir lagi, karena ada bukti chatting dan transfer uang walaupun tidak ada hitam di atas putih," ungkap Ferry Juan dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Ferry Juan mengatakan, jika sampai 29 Juni 2019 tetap tidak manggung, Pamela Safitri harus membayar ganti rugi yang harus diminta Aji.

"Aji bahkan bisa minta kerugian lebih dari Rp1 miliar," kata Ferry Juan.

Lebih lanjut, Ferry Juan menunggu niat baik Pamela Safitri agar profesional menjalankan pekerjaannya sebagai penyanyi dangdut.

"Kalau tidak, kami akan membawa masalah ini ke hukum. Bukti sudah kuat," pungkas Ferry Juan.

(pri/bin)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait