Penahanan Ditangguhkan, Qomar Wajib Lapor Dua Kali dalam Sepekan

Altov Johar | 27 Juni 2019 | 22:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komedian Nurul Qomar mendapat penangguhan penahanan terkait kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL), karena alasan kesehatan. Pasalnya sudah beberapa bulan terakhir sakit asma yang diderita Qomar kambuh.

Furqon Nurzaman, kuasa hukum Nurul Qomar mengatakan, atas penangguhan penahanan itu kliennya diwajibkan untuk melapor sebanyak dua kali dalam sepekan.

"Iya hari kemarin diwajibkan lapor, Senin sama Kamis konsekuensi dari tidak ditahan," kata Furqon sambungan telepon pada Kamis (27/6).

Furqon menuturkan, sejauh ini kondisi kesehatan Qomar cukup baik. Tapi yang bersangkutan butuh banyak istirahat.

"Kalau untuk asma ya dia fluktuatif lah ya. Terkahir kontak-kontakan sama saya cukup baik lah ya, Ya perlu istirahat lah ya," imbuhnya.

Sementara itu pihak keluarga serta teman-teman mesupport Qomar dalam mengahadapi kasus ini. Bahkan dalam waktu dekat Qomar berencana bertemu dengan teman-teman pelawak.

"Support dari keluarga terus, kemungkinan ada pertemuan. Mungkin ada sahabat-sahabatnya juga, sahabat pelawak ya," pungkas Furqon.

Sekadar informasi, Qomar tersandung kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk jenjang pendidikan S-2 dan S-3. Qomar diduga melakukan pemalsuan sebagai syarat menjadi Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes, Jawa Tengah.

(tov / ray)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait