Calon Pengacara Membantah, Jumpa Pers Galih Ginanjar Soal Laporan Fairuz Batal

Abdul Rahman Syaukani | 2 Juli 2019 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengacara Aldwin Rahadian sempat disebut-sebut akan menggelar jumpa pers tadi siang, Selasa (2/7), terkait kasus yang membelit Galih Ginanjar atas laporan Fairuz A. Rafiq soal pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Aldwin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebarkan agenda tersebut. Sebab dia tidak bisa menangani kasus Galih Ginanjar karena ada agenda yang tidak bisa dia tinggalkan di luar negeri.

"Dari awal memang tidak merencanakan preskon ya. Hanya buat diskusi, mungkin ada yang share begitu. Ya sudah sekalian aja saya klarifikasi di awal kalau ada rekan-rekan media mau datang ke kantor ya silakan. Saya klarifikasi bahwa posisinya begini sebetulnya," katanya kepada tabloidbintang.com.

Sebagai praktisi hukum Aldwin Rahadian tidak melihat kesalahan pada Galih Ginanjar. Karena suami Barbie Kumalasari tersebut tidak pernah menyebarkan kontennya.

"Bukan sebagai kuasa hukum ya. Saya sebagai praktisi hukum melihat, saya belum tahu dia dilaporkan atas tuduhan apa. Tapi dari informasi Galih kan tuduhannya UU ITE pasal 27 ayat 1 dan ayat 2. Kalau memang pasal itu yang dituduhkan, membuat dapat diaksesnya, mendistribusikan konten asusila, saya tidak melihat ada unsur itu," tutur Aldwin Rahadian.

"Karena dia bilang posisikan hanya orang yang diwawancara. Mendistribusikan tidak, menyebarkan tidak. Tidak tahu kalau ada pasal mana lagi. Tapi untuk pasal itu yang paling tepat, yang mendistribusikan kontennya," imbuhnya.

Fairuz A. Rafiq resmi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik atas pernyataan Galih Ginanjar soal organ intim bau ikan asin, Senin (1/7). 

Fairuz melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dengan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

(man / gur)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait