Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah, Kriss Hatta Dinyatakan Tidak Bersalah

Altov Johar | 4 Juli 2019 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kriss Hatta menjalani sidang putusan perkara dugaan pemalsuan dokumen nikahnya dengan Hilda Vitria Khan. Terkait perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menyatakan Kriss Hatta tidak bersalah.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Kriss Hatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana dalam pasal 266 ayat 2 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7).

Di kesempatan sama, Majelis Hakim juga membacakan beberapa poin lain terkait putusan atas perkara yang menjerat Kriss Hatta. Semisal memerintahkan untuk segera membebaskan dari tahanan serta memulihkan nama baik Kriss.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan. Tiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dati penahanan setelah putusan ini diucapkan. Empat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya," ucapnya.

Kabar bahagia itu langsung disambut bahagia keluarga dan kerabat yang mendukung Kriss Hatta. Bahkan saat Kriss diputuskan tidak bersalah, sang ibu sempat menjerit histeris dan pingsan.

(tov/bin)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait