Galih Ginanjar Diperiksa 13 Jam Atas Kasus Ikan Asin, Bagaimana dengan Statusnya?

Supriyanto | 6 Juli 2019 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Galih Ginanjar akhirnya diperbolehkan pulang sekitar pukul 00.05 WIB, Sabtu (6/7) dini hari, setelah menjalani pemeriksaan selama sekira 13 jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/7) siang terkait kasus "ikan asin" yang dilaporkan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Rihat Hutabarat, kuasa hukum Galih Ginanjar mengatakan kliennya disodori banyak pertanyaan. Yang paling memakan waktu saat membahas pembuatan video wawancara di kanal Youtobe Rey Utami dan Benua.

"Dan bagian (pemeriksaan) tadi yang sangat lama, kan tadi kita harus melihat lagi (video terkait yang berdurasi) 32 menit dan ditanyakan secara detail. Setelah viral videonya," kata Rihat Hutabarat di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (6/7) dini hari.

Saat ditanya soal status Galih Ginanjar apakah sudah menjadi tersangka,Rihat Hutabarat mengungkap bahwa kliennya sejak pemanggilan sampai selesai pemeriksaan masih saksi.

"Masih saksi. Pemeriksaan lama itu mah biasa," pungkas Rihat Hutabarat.

Galih Ginanjar dilaporkan oleh mantan istrinya, Fairuz A Rafiq ke Polda Metro Jaya pada Senin (1/7) ditemani Hotman Paris Hutapea sebagai tim kuasa hukum.

Selain Galih, Fairuz juga melaporkan pasangan Rey Utami dan Pablo Benua karena dinilai sengaja menyebar konten bermuatan asusila di channel YouTube miliknya.

(pri / gur)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait