Kasus Ikan Asin Fairuz A Rafiq, Komnas Perempuan Akan Kirim Surat ke Polda Metro Jaya

Abdul Rahman Syaukani | 9 Juli 2019 | 11:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Fairuz A. Rafiq ditemani suami, keluarga dan pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, mengadukan kasus organ intim bau ikan asin yang diduga diucapkan Galih Ginanjar, ke Komnas Perempuan. Dalam kesempatan itu Fairuz ditanya mengenai permasalahan dengan mantan suami, Galih Ginanjar, oleh komisioner Komnas Perempuan.

 

Lembaga yang fokus menangani isu-isu perempuan tersebut juga mendalami kemungkinan terjadinya KDRT terhadap Fairuz A. Rafiq.

Menurut Hotman Paris, kesimpulan sementara Komnas Perempuan atas kasus yang dialami Fairuz, unsur pidananya sudah terpenuhi.

"Inti dari kesimpulan sementara Komnas Perlindungan Perempuan adalah telah dipenuhi. Menurut mereka sebagai yang membidangi hal seperti ini, telah dipenuhi unsur 27 ayat 1 itu sudah sangat terbukti," kata Hotman Paris di kantor Komnas Perempuan, Senin (8/7).

Lebih lanjut diungkapkan Hotman, Komnas Perempuan berjanji akan segera melayangkan surat ke Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus ikan asin yang membelit Fairuz A. Rafiq.

"Komisioner tadi akan segera menyurati Polda Metro Jaya untuk memberikan dukungan, termasuk memberikan pendapat mereka bahwa unsurnya telah terpenuhi," tutur Hotman Paris.

Masalah ini bermula dari wawancara Galih Ginanjar, mantan suami Fairuz A. Rafiq, dengan Rey Utami yang kemudian diposting di Youtube. Kala itu Galih membongkar kehidupan ranjangnya dengan Fairuz A. Rafiq selama masa pernikahan. Dalam kesempatan itu, Galih Ginanjar diduga organ intim sang mantan bau ikan asin akibat keputihan karena berbagi ranjang dengan pria lain.

Kasus ini kemudian dilaporkan Fairuz A. Rafiq ke Polda Metro Jaya atas tudingan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sebagai pihak terlapor, polisi telah meminta keterangan Galih Ginanjar pada Jumat, 5 Juli 2019 lalu.

(man / ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait