Polda Metro Jaya Ungkap Proses Penetapan Tersangka Galih Ginanjar, Rey Utami, Pablo Benua

Abdul Rahman Syaukani | 11 Juli 2019 | 15:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait kasus ikan asin yang dilaporkan Fairuz A. Rafiq bersama pengacara Hotman Paris, pada hari Senin, 1 Juli 2019 lalu.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di hadapan awak media, Kombes Pol Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro membenarkan ihwal penetapan tersangka kepada Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.

Dia sempat mengungkapkan tahapan proses hukum yang kemudian menaikkan status ketiganya dari terlapor, saksi dan kemudian menjadi tersangka.

"Setelah kami melakukan klarifikasi kepada pelapor, kami sudah memeriksa beberapa saksi dan kemudian dari penyidik sudah memeriksa tiga ahli. Kemudian kami mengklarifikasi terlapor yaitu saudara Galih, Pablo dan Rey," kata Argo.

Setelah mendapat keterangan dari pihak pelapor, terlapor, dan saksi ahli, penyidik kemudian melakukan gelar perkara tadi malam. Hasilnya diputuskan bahwa Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dinilai cukup.

"Setelah mendapat informasi dan klarifikasi kemudian penyidik melakukan gelar perkara tadi malam sekitar jam 23.00 WIB. Hasil dari gelar perkara tersebut, setelah melihat keterangan-keterangan semua, saksi, barang bukti, jadi untuk status ketiganya dinaikkan menjadi tersangka. Setelah terlapor sekarang jadi tersangka," papar Argo Yuwono.

(man / ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait