Kasus Penyebaran Berita Bohong, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun

Altov Johar | 11 Juli 2019 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nasib Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks ditentukan hari ini, Kamis (11/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas perkara ini Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun dipotong masa tahanan.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlebih dulu membacakan apa saja fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Hampir sekitar 7 jam sidang putusan ini berlangsung.

"Kalau sekarang dari Oktober sampai bulan Juli sudah 9 bulan. Untuk putusan ini kita masih pikir-pikir ya. Sesuai seperti tadi disidang kami masih pikir-pikir," ujar salah satu kuasa hukum Ratna Sarumpaet usai sidang, Kamis (11/7).

Pihak Ratna akan menentukan sikapnya dalam jangka waktu yang ditentukan. "Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini. Dalam 7 hari ini kami akan pikir-pikir," lanjutnya.

Putusan Ratna Sarumpaet terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa 6 tahun penjara. Sebab Ratna Sarumpaet dinilai terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Dia kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.

(tov/bin)

 

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait