Ridho Rhoma tak Dijemput Paksa, Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Jelaskan Alasannya

Altov Johar | 12 Juli 2019 | 13:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Edy Subhan, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, belum bisa memastikan jam berapa Ridho Rhoma tiba memenuhi panggilan, terkait kasus narkoba yang sempat menjeratnya.

"Kami tidak tahu jam berapa berapanya. Tapi infonya Benar Ridho akan datang memenuhi panggilan," ujar Edy Subhan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/7).

Edy pun menjelaskan alasan kejaksaan tidak melakukan penjemputan paksa terhadap Ridho Rhoma. Ia yakin, putra pedangdut Rhoma Irama itu punya itikad baik. Ini adalah panggilan ketiga bagi Ridho.

"Kalau penjemputan paksa, itu kan kalau pihak berasangkutan tidak ada itikad baik. Kalu pihak Ridho Rhoma saya yakin ada itikad baik karena publik figur juga. Jadinya kami memberikan kesempatan hari ini untuk menghadiri panggilan," jelas Edy

Edy melanjutkan, hari ini menjadi batas akhir bagi Ridho untuk memenuhi panggilan Kejari Jakarta Barat. Andai yang bersangkir tidak hadir, makan akan dilakukan penjemputan paksa.

"Kalau tidak datang hari ini baru kami akan jemput paksa. Kami beri waktu sampai hari ini. Nanti setelah mereka datang ada pendataan segala macam baru kami bawa ke Salemba dan langsung dieksekusi," pungkas Edy Subhan.

Sekadar diketahui, sebelumnya Ridho Rhoma sudah selesai menjalani masa hukuman 10 bulan 20 hari terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. Vonis Ridho pun diperberat menjadi 1,5 tahun.

(tov/ray)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait