Kata Pengacara Hilda Vitria Khan, Kriss Hatta Masih Berstatus Terdakwa

Supriyanto | 16 Juli 2019 | 12:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus pemalsuan dokumen nikah yang dituduhkan Hilda Vitria Khan kepada Kriss Hatta masih terus berlanjut. Meski Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan Kriss tak bersalah, mantan pemandu acara Uang Kaget itu belum dinyatakan bebas.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Hilda Vitria Khan mengungkap bahwa status Kriss Hatta sampai sekarang masih sebagai terdakwa lantaran kasusnya dibawa ke Mahkamah Agung.

Fahmi menegaskan, kasus pemalsuan dokumen Kriss Hatta itu diperpanjang atas keinginan Jaksa Penuntut Umum, bukan atas keinginan Hilda Vitria Khan, kliennya.

"Bukan Hilda, jadi jaksa penuntut umum pada tanggal 10 Juli sudah menyatakan mereka kasasi atau keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan adanya jaksa kasasi status hukumnya tetap menjadi terdakwa. Nah, selanjutnya prosesnya nanti akan diadili dan diputus oleh Mahkamah Agung seperti itu," ungkap Fahmi Bachmid di Studio Trans TV, Jl.Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

"Jadi statusnya masih terdakwa. Ya sidangnya nanti di Mahkamah Agung tapi bukan sidang seperti di Pengadilan Negeri ya. Biasanya di Mahkamah Agung itu memeriksa berkas perkara," tambah Fahmi Bachmid.

Lantas apakah pada kasasi nanti akan ada bukti baru yang diajukan JPU, Fahmi Bahcmid mengatakan pada sidang kasasi hanya pemeriksaan kembali bukti dana berkas perkara.

"Nggak-nggak, ya prosesnya ya seperti itu. Memeriksa, berkas bukti diperikasa, dakwaan diperiksa, tuntutan diperiksa itu urusan Mahkamah Agung lah. Apakah putusan sesuai dengan hukum atau ada hal-hal lain dan sebagainya itu Mahkamah Agung yang memutusnya," pungkas Fahmi Bachmid.

(pri / ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait