Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

Abdul Rahman Syaukani | 16 Juli 2019 | 17:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus narkotika yang menjerat Steve Emmanuel kini memasuki babak akhir. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7), majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 9 tahun penjara kepada Steve Emmanuel dengan dikurangi masa tahanan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusannya.

Steve Emmanuel dianggap terbukti memiliki dan menyimpan narkoba golongan satu.

"Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve terbukti terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika golongan satu," katanya.

Sekalipun memvonis Steve Emmanuel dengan hukuman 9 tahun penjara, dakwaan primer yaitu Steve sebagai pengedar, dipatahkan oleh majelis hakim dalam putusannya.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ucapnya.

Majelis hakim juga memerintahkan supaya barang berupa narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram dimunashkan dan disisakan sedikit untuk uji tes laboratorium.

"Menetapkan barang bukti berupa narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram dimusnahkan sebanyak 91 gram, disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 1,4 gram," kata majelis hakim.

(man / ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait