Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Pedangdut Mela Amelia Polisikan Manajernya

Altov Johar | 19 Juli 2019 | 07:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Didampingi tim penasihat hukumnya, Mela Amelia melaporkan manajernya bernama Sindy ke polisi, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sebab, si manajer menyebar pesan ke semua EO agar tidak menggunakan Mela untuk bernyanyi dengan alasan masuk daftar hitam alias blacklist.

Mela Amelia menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik itu bermula ketika dirinya bertanya pada sang manajer tentang bayaran setiap kontrak yang didapat. Karena ada kecurigaan si manajer menutup-nutupi nilai bayarang yang sesungguhnya.

"Aku tanya, 'sebenarnya berapa bujet aku?' ''sekian', gitu. Padahal dari sananya beda. Kenapa aku tanya karena sebelumnya di nyanyi aku sudah mengetahui secara langsung gitu loh. Enggak hanya di nyanyi, sinetron, ternyata semuanya mark up," jelas Mela Amelia di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (18/7).

Ternyata apa yang dirasakan Mela juga dialami Jea, rekannya yang juga dimanajeri orang tersebut. Semula Mela ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun bukan itikad baik yang didapat, sang manajer justru lebih dulu melaporkan Mela ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan sama. Yakni pencemaran nama baik lewat media elektronik.

Pelaporan itu dilakukan sang manajer lantaran Mela Amelia memposting ulang atas tulisan Jea, yang diperuntukkan kepada manajer mereka. Dalam postingan itu, Jea mengungkap kekecewaannya pada Sindy yang juga manajer Mela.

"Yang melakukan itu bukan klien kami, tapi Jea yang juga artis dia. Bukan klien kami yang melakukan perbuatan melawan hukum tapi menurut analisa kami, manajer lah yang melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Dedy DJ, penasihat hukum Mela.

Dalam laporannya Mela menyertakan beberapa bukti berupa beberapa salinan copy tulisan manajer Mela yang dinilai bernada penghinaan. Laporan Mela Amelia terdaftar dalam nomor laporan polisi LP / 4538 / VII / 2019 / PMJ / Dit Reskrimsus. Sang manajer disangkakan pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Elektronik.

(tov / ray)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait