Tersandung Kasus Narkoba, Nunung Terancam 5 Tahun Penjara

Altov Johar | 23 Juli 2019 | 06:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nunung dan suaminya, Juli Jan Sambiran, ditangkap Satuan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, Nunung disangkakan beberapa pasal tentang narkoba dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang narkotika. Ini dipidana ancaman di atas 5 tahun di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

Sementara suami Nunung dikenakan pasal yang sama. Kini mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Bahkan sejak Jumat kemarin Nunung dan suami ditahan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Nunung ditangkap bersama suaminya di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7). Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.

Sekadar informasi, Nunung dan suami ditangkap satuan reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika. Mereka ditangkap di kediamannya, Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7) sekitar pukul 13.15 WIB.

Saat Nunung dan suami ditangkap, polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Polisi juga sudah melakukan tes urine kepada keduanya dan hasilnya positif narkotika.

(tov/bin)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait