Pablo Benua Tulis Surat Lagi dari Penjara, Begini Isinya

Altov Johar | 22 Juli 2019 | 22:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pablo Benua, suami Rey Utami, kembali menulis sepucuk surat dari balik jeruji besi. Isinya perihal permintaan maaf dan mengungkap kebenaran versinya atas kasus video ikan asin.

Ditemui di Reskrimum Polda Metro Jaya, Senin (22/7), tim kuasa hukum Pablo Benua pun membacakan surat yang ditulis kliennya itu. Ada pun isi surat yang ditulis Pablo adalah sebagai berikut.

"Untuk kepada para wanita di Indonesia. Bahwa kejadian yang menghebohkan Indonesia ini bukan kemauan saya dan istri saya, Rey Utami. Channel youtube Rey utami dan benua bekerjasama dengan manajemen, merencanakan memproduksi dan menyebarkan video tersebut. Sementara saya dan rey hanya sebagai youtuber atau host didalam konten 'Mulut Sampah'.

Saya meminta maaf kepada seluruh perempuan di Indonesia, bila mana video wawancara tersebut membuat kegaduhan tiada hentinya, membuat saya sadar dan memberikan pelajaran yang besar untuk tidak mudah mempercayai orang lain. Kemudian hari ini saya bisa lebih berhati-hati dalam bekerjasama dengan orang lain.

Dengan kejadian ini, Allah swt ingin menegur saya dan mengingatkan saya meningkatkan diri kepada Allah swt. Karena selama ini saya kurang bersyukur atas nikmat yang diberikan kepada saya. Saya meminta masyarakat mendoakan saya dan rey agar kami ditunjukan jalan yang lurus.

Selain itu, melalui surat ini, saya ingin mengungkapkan kebenaran atas semua yang sudah terjadi, bahwa 31 Mei 2019 saat video dimuat, sesungguhnya kubu Kumalasari lah yang telah menyuruh Galih menceritakan Fairuz. Kumala mengakui kalau dirinya lah kesal karena dulu sempat disebut tante oleh keluarga Fairuz.

Ditambah Kumala ingin melihat Fairuz dan Galih ribut. Ini adalah kenyataan dan fakta, karena dalam video Galih selalu melihat ke kiri dimana segala diucapkan itu diarahkan oleh seseorang yang berada disebelah kirinya yaitu kumalasari. Selain itu dalam chat wa, galih berani bicarakan soal Fairuz karena disuruh Kumalasari.

Sehingga melalui surat ini, saya ingin sampaikan kepada penyidik polda, bertindak seadil-adilnya karena Kumalasari diduga keras sebagai orang yang berperan penting dalam kasus tersebut. Saatnya polisi mengembangkan dan mengusut kasus tersebut sampai ke akar-akarnya. Menurut saya kumalasari sudah sepantasnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pasal 55 KUHP. Demikian, tertanda Pablo Putra Benua. "

Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar ditetapkan sebagai tersangka kasus ikan asin.  Ketiganya diduga melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

(tov/bin)

 

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait