Ashanty Jalani Sidang Gugatan Wanprestasi, Pengacara: Mediasi Berjalan Baik

Altov Johar | 31 Juli 2019 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Didampingi suami, Anang Hermansyah, dan kuasa hukumnya, Ashanty menjalani sidang kedua mediasi terkait perkara wanprestasi yang dilayangkan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi. Di sidang ini mereka mendiskusikan permintaan penggugat atas kerugian materil dan immateril sebesar Rp 9,4 miliar.

Indra Patria, kuasa hukum Ashanty mengatakan bahwa kliennya sudah menjalani kewajibannya dengan baik mengenai bisnis yang mereka jalani. Oleh karena itu majelis hakim memberi waktu dua pekan ke depan kepasa masing-masing pihak, untuk membawa proposal di sidang berikutnya.

"Beberapa menit lalu kami dan mba Ashanty menjalani mediasi. Masing-masing pihak diberi waktu dua minggu ke depan, tepatnya sampai tanggal 16 Agustus dengan membawa masing-masing proposal mediasinya. Tadi mediasinya berjalan dengan baik. Kita lihat nanti apakah yang akan dibuat dalam proposal," jelas Indra Patria di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (31/7).

Sebagai tergugat, Ashanty berharap mediasi ini dapat menurunkan ego masing-masing pihak sehingga masalah ini bisa dibicarakan dengan baik. Namun ia pun tidak masalah jika perkara ini harus berlanjut disidangkan karena tidak menemukan titik temu.

"Kalau saya sih bukan berpikir berhasil mediasi apa enggaknya semua namanya sidang kenapa ada mediasi, berarti kan maunya mengupayakan ada yang terbaik tapi kalau proposal nanti yang saya kasih dan beliau kasih ternyata mungkin tidak match ya pastikan akan lanjut ke sidang gitu," ucap Ashanty.

Sekadar informasi, mantan rekan bisnis Ashanty mengajukan gugatan perdata terhadap istri Anang Hermansyah itu karena mengalami kerugian materil dan immateril dengan total Rp 9,4 miliar. Gugatan tersebut lantaran Ashanty dinilai telah mengingkari perjanjian kerja sama dalam sebuah perjanjian bisnis kosmetik secara sepihak, hingga penggugat mengaku mengalami kerugian.

(tov / ray)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait