Saat Ditangkap Polisi, Rio Reifan Tengah Menggunakan Narkoba di Toilet Rumahnya

Abdul Rahman Syaukani | 16 Agustus 2019 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi bidang narkoba Polda Metro Jaya akhirnya merilis kasus narkoba Rio Reifan setelah sempat ditunda. Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Calvin Simanjuntak mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi pertama kali kasus narkoba dari masyarakat.

"Awalnya Unit 1 Subdit 1 Direktirat Narkoba Polda Metro Jaya mendapat informasi dari masyarakat terkait di bilangan Pondok Gede, Bekasi, sering terjadi  penyalahguanaan narkoba dan sering juga terjadinya transaksi yang berulang di wilayah tersebut," kata Calvin Simajuntak di hadapan awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8).

Pada Selasa, 13 Agustus 2019 sekitar pukul  14.00 WIB, petugas kepolisian Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan, rumah yang ditempati Rio Reifan dalam keadaan terkunci.

"Dari situ tim masuk ke dalam rumah, awalnya rumah di kunci, kamar dikunci, sehingga dilakukan penggeledahan. Pada saat penggeledaah, betul tersangka RR kami lakukan penangkapan. Ditemukan beberapa alat yang terkait dengan narkoba," paparnya.

Polisi menangkap Rio Reifan sesaat setelah menggunakan narkoba jenis sabu di toilet kamar mandi. "Yang sudah kami lakukan penyitaan yaitu alat hisap yang digunakan berbentuk kemasan. Pada saat itu tersangka sedang menggunakan dan baru selesai menghunakan di kamar mandi toilet di dalam kamarnya," paparnya. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di kediaman Rio Reifan. Di antaranya berupa narkoba jenis sabu seberat 0,0129 gram, satu set alat hisap sabu kemasan teh kotak, 2 buah sedotan, 2 buah korek gas dan 1 unit handphone serta SIM card.

(man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait