Hakim Putuskan Hak Asuh Anak Diberikan Kedua Orang Tua, Atalarik Wajib Menafkahi

Supriyanto | 4 September 2019 | 23:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus hak asuh anak gugatan Tsania Marwa telah diputuskan pada Rabu (4/9) di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat. Hakim memutuskan, hak asuh diberikan kepada kedua orang tua.

Anak sulung, Syarif Muhammad Fajri diasuh oleh Atalarik Syach. Sementara Aisyah Shabira diserahkan kepada Tsania Marwa.

Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan Atalarik Syach sebagai ayah wajib menafkahi kedua anaknya setiap bulan dengan nominal yang telah ditentukan.

"Iya ada biaya pendidikan dan sehari-hari ya kira-kira Rp3,750 juta. Kita meminta Rp7,5 juta satu anak. Putusan hakim cuma 3,750 juta," ucap Rizam Tadjoedin, kuasa hukum Tsania Marwa usai sidang putusan di Pengadilan Agama Cibinong, Rabu (4/9).

Rizam juga mengatakan, mengenai keputusan Majelis Hakim pihaknya merasa kecewa. Pasalnya, pihaknya menggugat hak asuh kedua anak bisa kepada ibundanya.

"Saya udah ngabarin ke keluarga Marwa. Belum ada omongan, kecewa sih iya kan kita menginginkan dua-duanya cuma baru dapat satu aja," pungkas Rizam Tadjoedin.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait