Irwansyah Dilaporkan Medina Zein dengan Pasal Penggelapan Uang Hampir 2 Miliar

Supriyanto | 18 Oktober 2019 | 16:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Irwansyah resmi dilaporkan ke Polresta Bandung, Jawa Barat oleh rekan bisnisnya, Medina Zein pada Jumat (18/10) pagi. Suami Zaskia Sungkar itu dilaporkan dengan pasal penggelapan uang.

Medina Zein didampingi suami sekaligus kuasa hukumnya, Lukman Azhari sebagai investor untuk usaha yang dijalani Irwansyah, merasa dibohongi.

"Kami selaku kuasa hukum mendampingi pelapor Medina Zein membuat laporan polisi atas tindakan pidana penggelapan Pasal 372 dam 374 KUHP dimana terduga terlapornya saudara Fitra Olid  selaku direktur PT Bandung Berkah Bersama, yang kedua Irwansyah yang menjadi komisaris PT Bandung Berkah Bersama," ujar Lukman Azhari di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (17/10).

Lukman membeberkan, kerjasama menjalankan bisnis kue kekinian sudah sejak 2017. Namun ada kejanggalan pada tahun kedua dimana pihak Medina Zein tidak mendapat keuntungan.

"Pada awalnya usaha ini berjalan dengan baik. Namun di tahun kedua sudah tidak ada pembagian profit. Memasuki tahun ketiga, Medina ada kecurigaan terkait keuangan perusahaan yang sudah tidak sehat. Karena ditemukannya sejumlah hutang perusahaan," terang Lukman.

"Medina menanyakan kepada Irwansyah, menurut Irwansyah kue dengan bisnis Bandung Makuta ini profitnya hanya 7 persen. Menurut Medina Zein yang pebisnis, ini nggak masuk akal. Maka atas dasar tersebut, Medina Zein melakukan audit sekitar Juni 2019," tambah Lukman menceritakan.

Medina juga mengaku kesulitan untuk meminta transparasi keuangan PT Bandung Berkah Bersama. Namun akhirnya Medina mendapati sendiri kejanggalan dana perusahaan.

Medina pun terkejut saat mengetahui ada aliran dana ke rekening pribadi Irwansyah.

"Setelah dilihat seksama ditemukan aliran dana ke rekening pribadi yang tidak ada hubungan dengan perusahaan. Itu tanpa sepengetahuan Medina Zein. Dimana ditaksir aliran dana temuan awal ini Rp 1,950.000.000 hampir Rp 2 miliar yang diduga mengalir ke rekening Irwansyah dan perusahaan J-Corps (Jannah Corps) yang milik Irwansyah," ungkap Lukman Azhari.

"Atas segala hal dan bukti-bukti yang cukup atas dugaan telah terjadinya tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan, maka Medina Zein selaku pelapor dan selaku salah satu pemilik saham, dan sebagai warga negara yang baik, membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian di wilayah Polrestabes Bandung agar semuanya menjadi terang berendang. Nah, ini adalah surat laporan kepolisian," pungkas Lukman Azhari.

(pri / ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait