Kembali Masukkan Gugatan Wanprestasi, Martin Pratiwi Tuntut Ashanty 14,3 Miliar

Abdul Rahman Syaukani | 25 Oktober 2019 | 20:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Martin Pratiwi terus berupaya menuntut kerugian materil yang diduga dialaminya terhadap Ashanty. Setelah Pengadilan Negeri Tangerang menolak mengurusi masalahnya karena tersendat domisili, kini Martin Pratiwi kembali menggugat Ashanty ke Pengadilan Negeri Purwokerto.

Jika di Pengadilan Negeri Tangerang Martin Pratiwi mendaftarkan gugatan sebesar 9,4 miliar, Martin Pratiwi menambah nominalnya ketika mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, menjadi Rp14, 3 miliar.

"Karena kami lihat selain kerugian-kerugian materil yang benar-benar dirugikan, juga ada bunga dan lain-lain. Itu penjelasan kenapa bisa menjadi Rp14 miliar sekian," jelas Udhin Wibowo selaku kuasa hukum Martin Pratiwi dalam jumpa pers di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).

Sidang perdana gugatan wanprestasi ini rencananya akan digelar pada 31 Oktober 2019 mendatang di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan agenda mediasi.

"Gugatan perdata di Pengadilan Negeri Purwokerto kamu daftarkan pada tanggal 11 Oktober 2019 dan sidang pertama diagendakan pada 31 Oktober," papar Udhin Wibowo.

(man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait