Laporkan Promotor Color Run, Evelyn Nada Anjani Mengaku Rugi Rp 55 Juta

Supriyanto | 14 November 2019 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mantan istri Aming, Evelyn Nada Anjani didampingi kuasa hukumnya, Henry Indraguna resmi melaporkan promotor Indonesia Color Run 2019 ke Polda Metro Jaya, Rabu (13/11).

Evelyn Nada Anjani mengaku belum dibayar dan mengalami kerugian mencapai Rp 55 juta. Hal tersebut diungkap Henry Indraguna.

"Kalau berdasarkan kesepakatan perjanjian yang saya baca, kerugian Evelyn itu kurang lebih sekitar Rp 55 (juta)," ujar Henry Indraguna usai laporan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/11).

Henry mengatakan, sampai saat ini Evelyn Nada Anjani baru mendapatkan sebagian uang sebagai tanda jadi untuk tampil.

"Rp 20 juta (uang tanda jadi) sudah dibayarkan. Akan tetapi kerugian material dan immaterial bisa di atas Rp 100 juta rupiah. Karena ini menyangkut profesi," beber Hendry Indraguna.

Menurut Evelyn, uang yang diterima dari pihak penyelenggara hanya dianggap uang muka bukan untuk diberikan ke Dinar Candy seperti yang diakui pihak promotor.

"Saya juga mau klarifikasi soal uang Rp 20 juta yang dibayarkan untuk Dinar Candy, itu salah. Mereka hanya transfer ke saya untuk tanda jadi atau apa pun terserah saya," ungkap Evelyn Nada Anjani.

"Jadi ini bukan buat Dinar. Kalau mau dijadikan DP (uang muka) juga itu terlalu kecil, di mana-mana kan DP itu 50 persen, itu paling cuman 10-20 persen ya," pungkas Evelyn Nada Anjani.

(pri / ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait