Pengacara: Ahmad Dhani Bebas 28 Desember 2019

Ari Kurniawan | 11 Desember 2019 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani dipastikan bebas dari penjara pada akhir bulan ini. Hendarsam Marantoko, pengacara Dhani, mengatakan masa hukuman suami Mulan Jameela itu selesai dalam beberapa pekan ke depan.

"Sekitar tanggal 28 bebas kalau dihitung," kata Hendarsam Marantoko, saat dihubungi wartawan via telepon, Rabu (11/12).

Dijelaskan Hendarsam, Ahmad Dhani pertama kali ditahan pada 28 Januari 2019. Dalam perjalanan, pentolan band Dewa 19 itu mendapat potongan masa tahanan atau remisi sekitar satu bulan. Alhasil, total masa hukuman yang harus dijalani Dhani adalah 11 bulan.

Ahmad Dhani tentu menyambut gembira menyambut kebebasannya. Jika tak ada aral, Dhani bisa merayakan Tahun Baru bersama keluarga tercinta di rumah.

"Iya, insyaallah bisa Tahun Baruan sama keluarga," kata Hendarsam lagi.

Ahmad Dhani divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 11 Juni 2019. Dhani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait