Zul Zuvilia Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Penyebabnya

Supriyanto | 18 Desember 2019 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Zulkifli atau Zul Zivilia dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12).

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua menjabarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusannya terhadap Zul Zivilia.

"Yang memberatkan perbuatan para tersangka dapat menimbulkan peredaran narkoba dalam skala yang besar," kata Hakim Ketua.

Sedangkan hal yang meringankan, Zul Zivilia tidak pernah terlibat masalah hukum sebelumnya.

 "Yang meringankan, terdakwa satu tidak ada yang meringankan. Terdakwa tiga (Zul Zivilia) dan empat masih muda dan tidak pernah terlibat kasus hukum," terangnya.

Setelah ketuk palu mengeluarkan vonis, Hakim menanyakan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengbil upaya hukum lainnya. Zul Zivilia mengambil sikap untuk pikir-pikir dahulu terkait vonis yang diterimanya itu.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait