Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis Lemas

Supriyanto | 19 Desember 2019 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Zulkifli atau Zul Zivilia dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12).

Hukuman yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Zulkifli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan satu bukan tanaman lebih dari 5 gram,” ucap ketua hakim.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp. 1 Milyar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas hakim kemudian ketuk palu dalam persidangan.

Mendengar putusan tersebut, Zul Zivilia yang duduk di kursi terdakwa, mengenakan kopiah putih langsung tertunduk.

Sementara Retno Paradinah, istri Zul Zivilia yang berada di kursi pengunjung sidang langsung menangis, tak kuasa menahan kesedihannya atas putusan sidang.

Tangisan Retno Paradinah pun makin menjadi hingga membuatnya lemas setelah melihat suami tercinta dibawa ke luar persidangan dengan tangan diborgol.

Retno pun bungkam enggan menjawab semua pertanyaan wartawan soal vonis Zul Zivilia.

"Masih butuh waktu," ucap Retno Paradinah meneteskan air mata ditemani ayah, Andi Bachtiar sekaligus kuasa hukum Zul Zivilia.

"Yang pasti syok lah ya. Ini kita nggak menyangka. Terpukul pasti lah," pungkas Andi Bachtiar.

(pri / ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait