Hakim Menolak Sidang Kasus Ikan Asin Dipindah ke Cibinong

Supriyanto | 21 Januari 2020 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus ikan asin dengan terdakwa Pablo Putera Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1). Sidang kali ini mengagendakan putusan sela.

Hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa, yang di antaranya meminta proses sidang dipindah ke PN Cibinong dengan alasan domisili.

"Mengadili satu menyatakan keberatan atau eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa, saya ulangi menolak keberadan eksepsi dari para terdakwa," kata Hakim, Djoko Indiarto dalam persidangan.

Hakim Ketua, Djoko Indiarto, menyebut proses sidang tetap di PN Jakarta Selatan. Selanjutnya majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi.

"Dua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan Mengadili perkara ini," kata Djoko Indiarto.

"Tiga memerintahkan Penuntut umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL atas nama para terdakwa tersebut menanggungkan biaya perkara sampe dengan putusan hakim. Demikian diputus dalam sidang ketua majelis hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan," pungkas Djoko Indiarto.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait