Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Rio Reifan Masih Pikir-Pikir

RIK | 10 Februari 2020 | 18:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aktor Rio Reifan belum menentukan sikap usai mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.

Dalam sidang putusan yang berlangsung Senin (10/2), ia divonis 1 tahun 8 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika. 

Pasca persidangan, Rio Reifan mengaku masih belum bisa menentukan langkah hukum berikutnya. Ia ingin terlebih dahulu berdiskusi dengan tim kuasa hukum apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding. 

"Masih dipikir-pikir dulu, kita pikir-pikir dulu aja," kata Rio Reifan usai persidangan. 

Memang, jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, vonis yang dijatuhi Majelis Hakim terbilang lebih ringan. Sebelumnya, Rio Reifan dituntut 2 tahun penjara oleh JPU atas keterlibatan yang ketiga kalinya dengan narkoba. 

Meski lebih ringan, Rio Reifan pun tak menutup kemungkinan jika nantinya ia akan mengajukan banding. Maka dari itu, sebelum membuat keputusan, ia harus terlebih dulu berdiskusi dengan kuasa hukum. 

"Kan masih ada upaya hukum, sekian lama untuk berpikir dulu apakah saya akan mengambil upaya banding atau enggak," paparnya. 

Saat tiba di Pengadilan Negeri Bekasi sebelum menjalani persidangan, Rio Reifan memang berharap jika ia bisa menjalani proses rehabilitasi. Namun, putusan hakim menyatakan jika dirinya harus melanjutkan proses penahanan sesuai dengan vonis yang dijatuhkan dalam sidang putusan. 

Sebagaimana diketahui, Rio Reifan ditangkap untuk ketiga kalinya oleh pihak kepolisian pada 13 Agustus 2019 lalu di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan Rio Reifan, polisi mengamankam sabu seberat 0,0129 gram. 

Penulis : RIK
Editor: RIK
Berita Terkait