Baca Pembelaan Dakwaan Penganiayaan, Nikita Mirzani: Hanya Masalah Rumah Tangga

RIK | 3 Maret 2020 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nikita Mirzani membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk laporan penganiayaan terhadap Dipo Latief. Secara pribadi, Niki mengaku keberatan atas dakwaan JPU terhadapnya yang disebut melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief.

"Saya bingung dan tidak mengerti dengan dakwaan yang dibacakan JPU terhadap diri saya pada sidang yang lalu. Setelah saya baca dan pelajari dengan seksama bahwa saya di dakwa atas dugaan tindak pidana penganiayaan," kata Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3).

Di depan Majelis Hakim, Nikita Mirzani mengungkapkan jika pertengkarannya dengan Dipo Latief yang berujung dugaan penganiayaan sebenarnya lumrah dalam rumah tangga. "Saya tidak pernah punya niat untuk melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan JPU terhadap saya. Sebagai seorang wanita lemah, bagaimana mungkin saya melakukan perbuatan seperti itu kepada saksi pelapor, Ahmad Dipo yang tidak lain adalah suami saya sendiri, kepala rumah tangga, serta ayah dari anak-anak saya," lanjutnya.

Ibu tiga anak itu lantas menegaskan, saat malam kejadian dan sampai saat ini, Dipo Latief masih berstatus sebagai suaminya secara hukum agama dan negara. Menurutnya, proses perceraian Nikita Mirzani dan Dipo Latief memang masih bergulir di tahap Kasasi di Mahkamah Agung, sehingga di matanya, anggapan JPU yang menyebut pernikahannya dengan Dipo Latief tidak sah sama sekali tidak beralasan.

"Justru sangat ironi sejak pernikahan saya yang sah di mata Allah dianggap tak pernah ada. Bahwa pernikahan saya dengan Ahmad Dipo adalah sah dan saksi pelapor adalah suami saya. Pernikahan saya dilaksanakan dengan syariat Islam dan sudah disahkan dengan Pengadilan Agama Jakarta Selatan terhitung sejak tanggal 18 Februari 2018," akunya.

Maka dari itu, Nikita Mirzani menganggap pertengkarannya dengan Dipo Latief yang diduga berujung penganiayaan hanyalah masalah rumah tangga biasa.

"Majelis hakim yang mulia, sebenarnya tidak ada permasalahan hukum antara saya dengan Dipo. Pun seandainya terjadi permasalahan antara saya dengan saksi pelapor Ahmad Dipo, itu adalah permasalahan rumah tangga suami istri sebagaimana biasanya lazim terjadi dalam sebuah kehidupan rumah tangga," kata Nikita Mirzani. 

Sebelumnya, pada sidang pembacaan dakwaan, JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun pidana penjara. Dalam sidang tersebut, JPU juga mengungkapkan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief yang terjadi pada 5 Juli 2018 lalu. 

Penulis : RIK
Editor: RIK
Berita Terkait