Gugatan Cerai Dikabulkan, Jenita Janet Resmi Menjanda

Ari Kurniawan | 17 Maret 2020 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gugatan cerai pedangdut Jenita Janet terhadap suaminya, Alief Herdy Nurmaulid, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat. Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Selasa (17/3).

"Putusannya gugatan diterima, bahwa telah terjadi talak pertama dari Alief terhadap Janet ," kata Dendy Zuhairil, kuasa hukum Jenita Janet, saat dihubungi wartawan.

Kendati demikian, dijelaskan Dendy, Alief masih memiliki kesempatan untuk melakukan perlawanan atas putusan Majelis.

"Ada dikasih batas waktu 14 hari upaya hukum yang dilakukan oleh tergugat apabila tergugat tidak menerima atas putusan itu".

Sejak awal proses ini bergulir, Jenita Janet mantap untuk berpisah dari Alief. Meski begitu, ada juga kesedihan saat menerima kenyataan rumah tangganya harus berakhir.

"Ya walaupun gugatan diterima sedih lah. Janet sedih juga, tetep menangis juga. Tapi terima ya, terima kasih katanya, karena gugatannya diterima," cerita Dendy.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait