Sedang Hamil Muda, Vanessa Angel Bisa Ditahan karena Kepemilikan Narkoba

Supriyanto | 20 Maret 2020 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Vanessa Angel dipulangkan setelah dinyatakan negatif narkoba. Namun, Vanessa terancam pidana karena barang bukti jenis psikotropika yang ditemukan ternyata miliknya.

Hal tersebut diungkap Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru saat gelar perkara. Sedangkan suami Vanessa, Bibi Ardiansyah dipulangkan meski positif karena berstatus pengguna.

"Sekali lagi, Xanax itu masuk psikotropika golongan 4, tidak harus ditahan. Iya positif sebagai pengguna, itu ada di dalam UU nomor 5 tahun 1997," ujar Audie Latuheru di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3).

"Nah barang yang digunakan itu, itu adalah barangnya VA (Vanessa Angel)," jelas Audie S Latuheru di hadapan wartawan.

Audi menambahkan, dengan kondisi tersebut, Vanessa Angel yang tengah hamil muda bisa saja dipenjara sambil menjalani proses hukum.

"Sekali lagi kalau menguasai, memiliki, justru kemungkinannya VA yang ditahan, kemungkinannya ya," tutur Audie Latuheru.

Meski demikian, polisi masih mendalami lebih lanjut terkait barang haram tersebut‎. Sebelum akhirnya memutuskan siapa yang akan ditahan dalam kasus ini.

"Tapi itu masih panjang, kita masih dalami dulu," pungkas Audie S Latuheru.

Vanessa Angel dan suami diamankan di kediamannya kawasan  Jalan Diamond Serengseng Jakarta Barat. Dari tangan ketiga orang tersebut polisi mengamankan barang bukti 20 butir psikotropika.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait