Jelang Vonis Hakim, Pengacara Galih Ginanjar Yakin Kliennya Tak Bersalah

Supriyanto | 13 April 2020 | 18:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus ikan asin masuk pada agenda putusan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat teleconference, Senin (13/4). Sebelum vonis, Sugiyarto kuasa hukum Galih Ginanjar mengatakan pihaknya berharap putusan hakim meringankan.

Menurut Sugiyarto, dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube milik Rey Utami dan Pablo, Galih Ginanjar tidak mengucap soal organ intim seperti yang dipermasalahkan oleh Fairuz A Rafiq sebagai pelapor.

"Ternyata begitu video itu diputar dan kita saksikan bersama-sama tidak ada Galih Ginanjar mengucapkan (berhubungan organ intim) sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor," ucap Sugiyarto saat dihubungi wartawan lewat telepon, Senin (13/4).

"Sebab kalau kita lihat dari BAP, video yang dilaporkan itu, fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi," tambah Sugiyarto.

Sugiyarto juga menyebut laporan itu berawal dari asumsi pihak Fairuz. Menurut Sugiyarto, laporan Fairuz disebut cacat hukum. Dia berharap Galih terbebas dari hukuman ini.

"Perkara ini berawal dari Asumsi yang kemudian dipaksakan menjadi image orang sebagai suatu tindak pidana baik UU no.19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310, 311 KUHP," terang Sugiyarto.

"Laporan pelapor yang kemudian tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Pelapor adalah merupakan Laporan dan Berita Acara Pemeriksaan yang cacat hukum karena tidak sesuai dengan fakta hukum itu sendiri. Semua yang cacat hukum harus bebas demi hukum," pungkas Sugiyarto.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait