Pelaku Penyebar Video Porno Mirip Syahrini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Supriyanto | 28 Mei 2020 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi membenarkan Syahrini melalui DS membuat laporan dengan pasal pencemaran nama baik dan pornografi ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020. DS melaporkan akun @danunyinyir99 karena diduga menyebar video porno mirip Syahrini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua orang pemilik akun yang dilaporkan Syahrini. Menurut Yusri, pelaku diduga penyebar video porno itu dikenai ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Polisi pun sudah melakukan penyelidikan dan pelapor terancam hukumam 12 tahun penjara," ujar Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/5).

Laporannya pun teregistrasi dengan nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ.

Pihak Syahrini menggunakan pasal pencemaran nama baik dan pornografi melalui media elektronik. Yaitu dengan memasukkan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara saat dikonfirmasi Aisyahrani, adik kandung Syahrini membenarkan pihaknya melaporkan akun Instagram yang diduga menyebar video porno mirip kakaknya.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait