Polisi Buru C, Pemasok Ganja ke Dwi Sasono

Supriyanto | 1 Juni 2020 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dwi Sasono ditangkap karena narkoba pada Selasa (26/5) pukul 20.00 WIB di kediamannya daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti ganja sebanyak hampir 16 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga yang kemudian diselidiki.

"Sehari sebelum penangkapan ini sudah dilakukan penyelidikan dan mengintai, mengikuti tersangka. Pada saat (tanggal) 26 (Mei 2020) pukul 20.00, setelah mengirim barang kepada tersangka yang kita tahan yakni DS, di situlah kita lakukan penangkapan,” ungkap Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Yusri menceritakan, dari hasil pengintaian kemudian Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi kediaman Dwi Sasono hingga melakukan penggeledahan.

Namun, salah satu tersangka yang menjadi pengedar, yakni berinisial C, melarikan diri. Hingga saat ini ia masih dalam pengejaran polisi.

"Tanpa perlawanan, kooperatif. Yang bersangkutan menunjukkan barang bukti yang memang sudah dia miliki, dapat dari inisial C tersebut," terang Yusri Yunus.

Sampai sekarang Dwi Sasono masih diperiksa, untuk mengetahui apakah ada kemungkinan ada tersangka lain selain C yang menjadi DPO.

"Tetapi hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan (Dwi Sasono) mengaku sebagai pengguna narkotika jenis ganja. Memang rutin hampir sekitar satu bulan ini menggunakan ganja tersebut," pungkas Yusri Yunus.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait