Merasa Tidak Mendapat Keadilan, Zul Zivilia Ajukan Kasasi

Supriyanto | 8 Juni 2020 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Zulkifli atau Zul vokalis band Zivilia divonis hukumam 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau pidana satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus narkoba.

Merasa tak adil, setelah banding tidak diterima Zul Zivilia melalui tim kuasa hukum mengajukan kasasi. La Ode Umar Bonte pengacara Zul mengatakan, putusan pengadiilan cenderung pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kasasi itu kami ajukan berkaitan dengan adanya kesalahan dalam penegakan hukum di tingkat pertama dan tingkat kedua, kesalahan yang dimaksud adalah, pengadilan cenderung kepada permintaan atau pada keinginan Jaksa Penuntut Umum," ujar La Ode Umar Bonte kepada pengacara di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Minggu (7/6).

"Kami melihat tidak ada satu alat bukti pun yang lebih konkret yang dapat menyeret klien kami dalam kasus itu," kata La Ode Umar menambahkan.

La Ode Umar juga menyebutkan, kliennya adalah korban soal vonis 18 tahun dinilai kurang tepat, karana dipastikan bukan pedagang.

"Menurut saya, Zulkifli ini adalah korban utuh dalam proses penegakan hukum. Fakta persidangan, aliran dana bahwa vonis sebagai sebagai pedagang, kan, nggak bisa dibuktikan," beber La Ode.

"Direhab tiga bulan, itu 'kan tidak imbang. BNN cuma merehab dia tiga bulan, apa sembuh orang menggunakan narkoba selama lima tahun kemudian cuma direhab segitu," pungkas La Ode Umar.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait