Meski Direhab, Dwi Sasono Tetap Jalani Persidangan

Supriyanto | 9 Juni 2020 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dwi Sasono dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Selasa (9/6) siang ini. Suami Widi Mulia itu dipindahkan berdasar hasil asesmen dari BNNK Jakarta Selatan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Vivick Tjangkung mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum, melengkapi berkas perkara Dwi Sasono untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Meski dipindahkan di tempat rehab, Dwi Tetap harus jalani sidang. Mengenai hukuman, polisi tidak bisa memutuskan karena kewenangan ada di persidangan.

“Untuk itu kami sebagai yang menangani kasus DS kita sudah terapkan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider 127 UU narkotika. Keputusan nanti kita lihat dari hasil proses hukum yang berjalan,” tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung, di kantornya, Senin (8/6).

Menurut Vivick, sejak Dwi Sasono ditangkap pihaknya bekerja secara prosedur hingga berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

“Pemberkasan kita lakukan sebagaimana mestinya dan kita sedang melengkapi berkas ke depan yang akan dikirim ke Kejaksaan,” tambah Vivick Tjangkung.

Saat ini, Dwi Sasono sementara direhabilitasi. Ia dinyatakan ketergantungan terhadap ganja dan harus menjalani pengobatan selama 3-6 bulan.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait