Kalah di Kasasi, Ruben Onsu Ambil Ancang-ancang Ajukan PK

Ari Kurniawan | 13 Juni 2020 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Ruben Onsu, selaku pemilik Geprek Bensu, terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono, yang membawahi I Am Geprek Bensu.

MA menyatakan Benny Sujono sebagai pemilik sah merek dagang I Am Geprek Bensu, sekaligus membatalkan enam nama dan logo milik Geprek Bensu.

Terkait putusan MA tersebut, pihak Ruben Onsu siap mengambil langkah hukum lajutan, yakni peninjauan kembali (PK). Menurut kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sembayang, kliennya memiliki peluang untuk mengajukan PK.

"Ada banyak syarat untuk ajukan peninjauan kembali. Ajukan PK bisa karena adanya kekeliruan hakim dalam mempertimbangkan, ada banyak hal, jadi bukan hanya novum (bukti baru)," jelas Minola, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (13/6).

Meski enam setifikat dibatalkan oleh MA, menurut Minola, Ruben Onsu masih bisa tetap menjalankan usahanya dengan nama Geprek Bensu, dengan mengganti logo dan gaya tulisan pada merek.

"Yang pasti dibatalkan tidak seluruhnya, hanya 6 sertifikat dari 8 yang ada di kelas 43 saja ya. Kalau berjalan tinggal menyesuaikan dengan nama yang ada di sertifikat ini," bilangnya. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait