Pihak Kejaksaan Khawatir Vicky Prasetyo Melarikan Diri

Ari Kurniawan | 8 Juli 2020 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Vicky Prasetyo harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Kali ini Vicky resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Arhdani, kepada media menyampaikan beberapa alasan pihaknya memutuskan untuk menahan Vicky Prasetyo.

"Salah satunya yang bersangkutan melarikan diri, itu yang utama," ucap Andhi, di kantornya, Selasa (7/7). 

Alasan berikutnya, menurut Andhi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) khawatir Vicky Prasetyo akan menghilangkan barang bukti. 

"Kemudian ada menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi. Ini hanya untuk mempercepat proses saja," ucap Andhi. 

Untuk tahap pertama, Vicky Prasertyo akan menjalani penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, hingga 20 hari ke depan. Masa penahanan bisa diperpanjang jika dianggap perlu. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Vicky Prasetyo dilaporkan oleh Angel Lelga dengan tuduhan pencemaran nama baik. Angel tidak terima rumah digerebek oleh Vicky dan dituduh berselingkuh dengan seorang pria bernama Fiki Alman. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait