Rachel Maryam Mengajukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama

Ari Kurniawan | 4 Agustus 2020 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rachel Maryam mengajukan itsbat pernikahannya dengan Edwin Aprihandono ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan itu sudah ditetapkan oleh majelis hakim.

Tidak secara langsung hadir, selama proses bergulir, Rachel dan Edwin hanya diwakili kuasa hukum mereka, Dody Haryanto.

Diungkapkan Dody, permohonan istsbat nikah diajukan kliennya tidak menemui kendala karena seluruh persyaratan yang diminta sudah dipenuhi.

"Saya sebagai lawyernya untuk mengajukan permohonan dan alhamdulillah permohonannya dikabulkan, sudah sejalan dengan aturan hukum dengan kompilasi hukum dan Undang Undang perkawinan, sudah terpenuhi syaratnya. Tidak ada yang dilanggar," kata Dody.

Dengan dikabulkannya permohonan itsbat nikah, lanjut Dody, Rachel Maryam dan Erdin Aprihandono sudah dianggap sah sebagai suami istri oleh negara. 

"Ini yang menjadi starting point bagi Ibu Rachel bahwa ia sudah sah sebagai suami istri dan sudah dicatat oleh negara. Gitu saja".

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait