Dilaporkan dengan Pasal Penyebaran Berita Bohong, Anji Kehilangan Banyak Pekerjaan

Supriyanto | 11 Agustus 2020 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Erdian Aji Prihartanto atau Anji kehilangan banyak pekerjaan karena kesandung UU ITE dianggap mebyebar berita bohong. Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polisi terkait video konten di channel YouTube miliknya soal menemukan obat herbal Covid.

"Ya ada banyak pekerjaan yang ditunda, ada beberapa," ungkap Nanda Persada, Ketua IMARINDO sekaligus sahabat Anji di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/8).

Tak hanya itu, kasus yang menyeret nama Anji juga berdampak kepada keluarganya. Menurut Nanda, keluarga Anji cukup terpukul saat ini.

"Keluarganya juga ada banyak sedih lah," ungkap Nanda Persada.

Sebagai teman dan rekan kerja, Nanda mengaku ikut prihatin. Apalagi Anji dilaporkan saat baru pulang liburan bersama anak.

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidit karena dianggap menyebar berita bohong melalui sebuah video wawancara yang diunggah di akun Youtube Dunia Manji. Kontem tersebut dituding membuat kegaduhan tentang penemuan obat corona dan beberapa hal yang bertentangan dengan ketentuan pemerintah.

Dalam laporan itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait