Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi Divonis Hukuman 5 Bulan

Ari Kurniawan | 13 Agustus 2020 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Roy Kiyoshi dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang putusan yang diglar virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8), majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan kepada Roy.

Beruntung, Roy Kiyoshi tidak harus menjalani masa hukuman di penjara. Sebab, majelis hakim meminta pria indigo itu untuk dimasukkan ke panti rehabilitasi narkoba. 

"Mengadili terdakwa Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menyimpan narkotika golongan empat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim, di persidangan. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang disita pada saat Roy Kiyoshi ditangkap bulan Mei 2020 lalu untuk dimusnahkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ada beberapa hal yang meringankan Roy Kiyoshi, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan mengakui perbuatannya.

Sementara beberapa hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang memiliki dan menyimpan narkotika golongan empat sebagai perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Roy Kiyoshi yang mengikuti persidangan dari Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, menyatakan menerima putusan majelis hakim.

"Saya menerima yang mulia," ucap Roy Kiyoshi, seperti terlihat dari layar monitor yang dipasang di ruang sidang. Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait