Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani

Ari Kurniawan | 7 September 2020 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ada kabar baru dari proses perceraian Nikita Mirzani dengan Dipo Latief. Dalam amar putusan yang dibacakan 13 Agustus 2020, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Dipo. 

Dengan demikian, pernikahan Nikita Mirzani dengan Dipo Latief secara resmi diakui oleh negara dan sah bercerai di secara hukum. 

"Putusan yang berlaku adalah putusan yang sebelumnya. Artinya putusan pengadilan agama yang menyatakan sah perkawinan dan seterusnya (perceraian dan anak)," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirznai, saat dihubungi wartawan, Minggu (6/9).

Dikatakan Fahmi, Nikita Mirzani menyambut gembira putusan MA. Nikita merasa perjuangannya selama ini tidak sia-sia. 

"Niki bersyukur alhamdulillah bahwa jerih payah dia mencari keadilan itu terwujudkan. Jadi kalau memang isbat nikah ini bukan untuk Nikita, kalau Nikita nggak butuh, ini untuk anaknya," cerita Fahmi. 

Putusan MA menegaskan bahwa Arkana Mawardi secara sah diakui sebagai hasil pernikahan Nikita Mirzani dan Dipo Latief. Tentunya hak-hak sebagai anak melekat pada diri Arkana untuk saat ini dan seterusnya.

"Kami minta putusan itu untuk dilaksanakan. Misalnya ada hak-hak terhadap anak tersebut. kalau Niki sih nggak butuh, duit Niki lebih banyak kok," tegas Fahmi Bachmid.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait