Kronologi Dugaan Anak Chintami Atmanagara Melakukan Penganiayaan Versi Pelapor

Supriyanto | 10 September 2020 | 14:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Putra Chintami Atmanagara, Dio Alif Utama dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh mantan karyawannya, Deanni Ivanda dengan pasal penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2020.

Lewat unggahan video di akun gosip, Fadel Hasibuan kuasa hukum Deanni menceritakan kronologi dugaan penganiayaan terhadap kliennya.

Deanni Ivanda, adalah pegawai yang bertugas menjadi admin di butik milik Chintami. Ia tinggal di rumah Chintami selama 2 bulan.

Deanni mengaku dianiaya hingga  mengalami beberapa luka di area wajahnya oleh Dio di rumah Chintami Atmanegara, Jamrud 5 no. 32, Permata Hijau, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Awal sebelum kejadian, pada 30 Juli 2020  Deanni diusir oleh majikannya. Keesokannya pukul 16.00 WIB, Deanni pamit untuk meninggalkan rumah tersebut.  Kemudian Chintami memberi nasihat kepada Deanni.

"Kejadian ini bertempat di rumah Chintami Atmanagara pada 31 Juli 2020 sekitar jam 4. Awalnya diusir (tanggal 30 Juli 2020), korban ini sebenarnya tinggal di rumahnya Chintami kemudian korban ini diusir dari rumah itu karena mungkin ada ketidaknyamanan di antara mereka setelah itu," ungkap Fadel Hasibuan di akun lambe_turah.

"Kamu kalau tinggal di rumah orang apalagi anak cewek, bangun pagi lah," ucap Fadel Hasibuan meniru perkataan Chintami kepada Deanni.

Mendengar hal itu, Deanni langsung menimpali dengan memberikan sindiran. "Terus kalau anak laki-laki boleh tante bangun siang?".

Dio yang mendengar sindiran Deanni langsung membela sang ibu, "Kamu ngomongnya enggak sopan sama orang tua".

Deanni kembali menjawab, "Ya benerlah, kamu umur 30 masih bergantung sama orang tua," beber Fadel.

Diduga karena perkataan Deanni itulah Dio merasa tersinggung dan tidak bisa mengendalikan emosinya. Chintami langsung memanggil petugas keamanan di sekitar rumahnya untuk membawa Deanni keluar dari rumahnya.

"Chintami Atmanegara memanggil security untuk menarik si korban (Deanni) dan ditariklah korban sambil dianiaya oleh terlapor (Dio)," tutur Fadel Hasibuan.

Kemudian dikatakan Fadel, kliennya langsung visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam pelaporan kasus dugaan penganiayaan ini Chintami Atmanagara berstatus sebagai saksi, sedangkan Dio sebagai terlapor.

"Luka-luka lumayan berat juga karena ada jahitan di pelipis mukanya, nanti bukti-buktinya sesuai dengan visum," pungkas Fadel Hasibuan.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait